DEFINISI KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (K3)
Istilah K3 atau
Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat nyaring terdengar apalagi
dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik, dengan adanya slogan “zero
accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan telinga masyarakat. Akan
tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3 dan hanya mendengar
sepintas mengenai istilah K3 ini.
Dibawah ini ada beberapa
definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari
berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO .
ILO
Suatu upaya untuk
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial
yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan
kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan
pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan,
penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang
diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan
sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan
keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja
merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita
bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan
keselamatan, dan kondisi pekerja.
Keselamatan adalah merujuk
pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang
terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik,
mental dan stabilitas emosi secara umum.
Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999)
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan
psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar