PENGAWASAN K3
PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
A. Latar Belakang Pengawasan K3
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau
juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air
didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran
dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang
tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka
air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga
berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).
Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau
gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai
tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya
antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu
ekstrem.
Objek pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi dalam 4 (empat)
kelompok, yaitu;
1. Pesawat Uap
– Ketel Uap
– Ketel Air Panas
– Ketel Vapour
– Pemanas Air
– Pengering Uap
– Penguap
– Bejana Uap
– Ketel Cairan Panas
2. Bejana Tekan
– Bejana Transport
– Bejana Penyimpan Gas
– Bejana Penimbun
– Pesawat/Instalasi Pendingin
– Botol Baja
– Pesawat Pembangkit Gas Asetilin
3. Instalasi Pipa
– Instalasi Pipa Gas
– Instalasi Pipa Uap
– Instalasi Pipa Air
– Instalasi Pipa Cairan
4. Operator Pesawat Uap, Juru Las dan Perusahaan Jasa Teknik
B. Dasar Hukum Pengawasan K3
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Yang menjadi dasar hokum pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan, adalah;
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930
2. Peraturan Uap Tahun 1930
3. Undang-Undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
4. Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
5. Permen No.01/Men/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las
6. Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat
Uap.
C. Ruang Lingkup Pengawasan K3
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi
atau reparasi dan pemeliharaan.
Lingkup pengawasan meliputi;
1. Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk
gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan
pengujian
2. Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai
ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai
sertifikat bahan.
3. Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode
pengelasan dan pengelingan.
4. Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu
ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak
ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan.
Penggolongan Ketel Uap;
1. Menurut tempat penggunaannya;
– Ketel uap darat tetap
– Ketel uap darat berpindah
– Ketel uap kapal
2. Menurut bangunan letak sumbu silinder ketel
– Ketel uap tegak
– Ketel uap datar
3. Menurut tipe dan bentuk konstruksi serta aliran panas
– Ketel uap tangki
– Ketel uap pakai boiler
– Ketel uap dengan lorong api
Penggolongan bejana uap;
1. Menurut fungsinya
– Bejana uap
– Pengering uap
– Penguap
– Pemanas air
2. Menurut Operasinya
– Bejana tertutup, misal; Autoclaves, Digester, Distilling apparatus
– Bejana terbuka, misal; Open Steam Jacketed kettles, Open evaporating pans.
Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dari pada
operasinya, ketel uap adalah sebagai pengahil uap sedangkan bejana uap adalah
penampung uap yang dihasilkan.
Perawatan Ketel Uap, adalah merupakan suatu usaha untuk mempertahankan kinerja
ketel uap sesuai dengan peruntukkanya. Kita menyadari bahwa ketel uap dapat
menimbulkan peledakan, korban manusia dan harta benda yang tidak kita inginkan.
Usaha-usaha yang perlu dilakukan adalah;
1. Melakukan pembersihan sisi luar
2. Melakukan pembersihan sisi dalam
3. Pengolahan air pengisi ketel uap;
– Pengolahan diluar ketel
– Pengolahan didalam ketel
4. Reparasi Ketel Uap, yaitu melakukan penggantian spare part/bagian untuk
mempertahankan kinerja ketel.
Sedangkan dalam hal pengoperasian pesawat uap, harus dilakukan pendidikan dan
pelatihan terhadap operator dan pendidikan lainnya yang terkait.
D. Alat pengaman Pesawat Uap
dan Bejana Tekan
Mencakup beberapa hal, yaitu;
1. Peralatan-peralatan Bantu Ketel Uap
a. Tingkap pengaman
b. Pedoman tekanan
c. Gelas pedoman air
d. Alat tanda bahaya
e. Kran penutup uap induk
f. Kran penutup air pengisi
g. Kran penguras
h. Pelat nama
2. Fungsi
a. Alat pengaman pesawat uap ialah setiap alat yang dipasang pada pesawat dan
berfunsi agar pesawat dapat dipakai secara aman.
b. Tingkap pengaman berfungsi untuk melepaskan tekanan dan tingkap pengaman
harus mudah digerakkan bibir-bibir pengantar klepnya dengan tangan, jenisnya
yaitu antara lain;
– Tingkap pengaman dengan pegas
– Tingkap pengaman dengan beban
c. Pedoman tekanan (Manometer) adalah suatu alat pengukur tekanan dari suatu
medium berbeda dalam satu ruangan.
d. Gelas pedoman air berfungsi untuk mengetahui tinggi kolom air yang ada dalam
ketel uap.
e. Alat pengontrol otomatis berfungsi untuk mengetahui kondisi air dalam ketel
uap
f. Tanda batas air terendah berfungsi untuk mengetahui ketinggian air dalam
ketel
g. Kerangan atau katup berfungsi untuk memasukkan atau mengeluarkan air pada
ketel uap
h. Lubang pemeriksaan berfungsi untuk akses pemeriksaan dalam ketel uap
i. Pelat nama dipasang pada ketel uap dan berisi, antara lain; identitas nama,
pabrik pembuat, atau spesifikasi teknis lainnya.
Pada tingkap pengamanan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah;
a. Pada saat bekerja dengan kecepatan maksimum saat tekanan tertinggi tekanan
kerja, tidak akan meningkat lebih 10 % dari tekanan kerja yang diperbolehkan
b. Harus mudah digerakkan dan dicapai oleh tangan terkait dengan
pengoperasinnya.
Secara umum, pada pesawat uap dan bejana tekan terdapat pedoman tekanan, yaitu;
a. Harus mempunyai harga tekana yang sesuai dengan tekanan kerja pesawatnya.
Batas terendah tidak kurang dari ¼ tekanan kerja dan tidak lebih dari 2X tekana
kerjanya
b. Harus mempunyai angka-angka yang jelas dan mudah dibaca dengan tanda maximum
yang diperbolehkan.
E. Pemeriksaan dan Pengujian
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
– Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau
komponen (pemeriksaan awal)
– Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau
komponen
– Pengujian
– Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau
komponen.
3. Pemeriksaan dan pengujian pertama
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau
pemeriksaan
– Pemeriksaan unit atau komponen
– Pemeriksaan teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
– Pengujian-pengujian
– Pencatatan pada Buku Akte Ijin Pemakaian
4. Pemeriksaan dan pengujian berkala
– Pengecekan dokumen teknik terkait syarat pemakaian
– Pemeriksaan kondisi fisik serta perlengkapannya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan
khusus
– Pencacatan pada buku Akte Ijin Pemakaian
5. Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)
a. Pemeriksaan kondisi fisik pesawat uap yang akan dilakukan
reparasi/modifikasi
b. Pemeriksaan dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
c. Pemeriksaan pada saat dan akhir pekerjaan
d. Pengujian seperlunya
e. Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
f. Pencatatan pada buku akte
Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan
relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang
terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak
yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena
penjualan atau jenis pesawat uap berpindah.
Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam
suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c. Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan
karena pemindah pesawat uap
F. Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap baik baru atau
mutasi
Kegiatan pemeriksaan dan pengujian mencakup beberapa tahap, yaitu;
a. Pemeriksaan data
b. Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist terhadap seluruh komponen
dan dimention check / ketebalan
c. Pemeriksaan tidak merusak terhadap sambungan las
d. Hydrostatis test dan steam test
1. Persyaratan Keselamatan Kerja dan Ketentuan Teknis Pelaksana Kegiatan
Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pemakaian Pesawat Uap
a. Persyaratan keselamatan Kerja terkait dengan pesawat uap harus mematuhi
perundang-undangan, yaitu; Undang-undang No.1 Tahun 1970, Undang-undang Uap
1930, Peraturan Uap 1930, Peraturan Menteri No.02/Men/1982/1982 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
b. Ketentuan-ketentuan tersebut, meliputi;
– Kualitas konstruksi, pemipaan, sarana penunjang
– Kualitas dan kuantitas alat perlengkapan/alat pengaman
– Kualifikasi perusahaan pembuat, perakit/pemasang, reparator, perawatan, dan
operator pesawat uap
– Ketentuan pemeriksaan dan pengujian
– Ketentuan teknis pesawat uap yang tidak perlu ijin
– Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat uap, pemipaan, sarana
penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan perijinan
2. Persyaratan Keselamatan Kerja dan Ketentuan Teknis Pelaksana Kegiatan
Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pemakaian Bejana Tekan
a. Persyaratan Keselamatan Kerja terkait dengan bejana tekan, harus mematuhi
peraturan, yaitu; Undang-undang No.1 Tahun 1970, Peraturan Menteri No.
Per.01/Menn/1982 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis
pendukungnya.
b. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud tersebut diatas, meliputi;
– Ketentuan tentang kualitas konstruksi bejana tekan, pemipaan dan sarana
penunjangnya
– Ketentuan tentang kualitas dan kuantitas alat perlengkapan / alat pengaman
– Ketentuan tentang kualifikasi perusahaan pembuat, perakit, pemasang,
reparator, perawatan dan operator bejana tekan
– Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian
– Ketentuan teknis bejana tekan yang tidak perlu pengesahan pemakaian
– Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis bejana tekan, pemipaan, sarana
penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan pengesahan pemakaian.
G. Pengawasan K3 Pesawat Uap
dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk
mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan
menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah
sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena
selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas
dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan
tekanan (over pressure).
Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau
gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai
tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya
antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu
ekstrem.
Objek pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi dalam 4 (empat)
kelompok, yaitu;
1. Pesawat Uap
– Ketel Uap
– Ketel Air Panas
– Ketel Vapour
– Pemanas Air
– Pengering Uap
– Penguap
– Bejana Uap
– Ketel Cairan Panas
2. Bejana Tekan
– Bejana Transport
– Bejana Penyimpan Gas
– Bejana Penimbun
– Pesawat/Instalasi Pendingin
– Botol Baja
– Pesawat Pembangkit Gas Asetilin
3. Instalasi Pipa
– Instalasi Pipa Gas
– Instalasi Pipa Uap
– Instalasi Pipa Air
– Instalasi Pipa Cairan
4. Operator Pesawat Uap, Juru Las dan Perusahaan Jasa Teknik