Senin, 29 Juni 2015

Internet Protokol

Pendahuluan

Protokol IP merupakan inti dari protokol TCP/IP seuruh data yang berasal dari protokol pada layer diatas IP harus dilewatkan, diolah olehprotokol IP, dan dipancarkan sebagai paket IP agar sampai ke tujuan. Dalam melakukan pengiriman data, IP memiliki layanan yang dikenal sebagai connectionless, unreliable, datagram delivery service. Versi IPyang paling umum digunakan adalah versi 4 yang terdiri dari 4 oktet IP address. IPv4 suatu saat akan digantikan dengan versi 6... selanjutnya silahkan baca di : 

Senin, 15 Juni 2015

Kelistrikan statis, pembangkit tenaga listrik.

 Kelistrikan Statis 
Menurut Sri. S (2012), "Gejala listrik statis pertama kali ditemukan oleh orang Yunani, yaitu ketika mereka mengamati peristiwa batu yang dapat menarik benda kecil dan ringan."

Listrik statis merupakan fenomena fisika yang menunjukkan adanya interaksi antara benda bermuatan listrik. Muatan listrik bisa negatif ataupun positif. Dua benda yang saling digosokkan akan mengalirkan muatan listrik dari satu benda ke benda lainnya. Benda yang kelebihan muatan listrik disebut dengan muatan positif, sedangkan benda yang kekurangan muatan listrik disebut dengan muatan negatif.

Seperti yang sudah diketahui atom tersusun atas inti atom, neutron dan proton. Bagian tengah atom disebut inti atom yang tersusun dari proton dan neutron. Di luar inti atom terdapat elektron yang mengelilingi inti atom pada jarak tertentu. Muatan listrik hanya dimiliki oleh proton dan netron. Proton bermuatan positif, elektron bermuatan negatif,dan neutron tidak bermuatan (netral). Proton bermuatan positif, sedangkan neutron tidak bermuatan maka inti atom bermuatan positif. Atom netral adalah atom yang mempunyai jumlah proton sama dengan jumlah elektron.


Gambar. Susunan atom

Elektron yang mengitari inti atom dapat bergerak meninggalkan atom atau bergabung dengan atom lain.
Atom yang kehilangan elektron akan bermuatan positif, sedangkan atom yang kelebihan elektron akan bermuatan negatif. Elektron berperan penting dalam memberi muatan listrik. Dua buah benda yang terbuat dari bahan berbeda saling digosokkan, sejumlah elektron akan berpindah dari benda satu ke benda lainnya. Perpindahan elektron bergantung pada jenis bahan yang digosokkan.

Sisir plastik yang telah digosokkan pada rambut kering dapat menarik potongan kertas kecil-kecil karena penggaris tersebut bermuatan listrik. Muatan pada sisir plastik yang digosok rambut kering adalah negatif. Saat kita menggosok sisir dengan rambut kering, elektron dari rambut kering akan berpindah ke sisir plastik. Sisir menjadi kelebihan elektron sehingga sisir bermuatan negatif sedangkan rambut kering akan bermuatan positif. Selain pada sisir lastik yang digosok pada rambut kering, lgejala listrik statis juga terjadi pada bahan lain yang digosokkan seperti yang disajikan pada tabel berikut :

Tabel 1. Muatan dari interaksi gosok-menggosok bahan berbeda


Dua benda bermuatan listrik jika didekatkan akan saling memberikan gaya. Gaya tersebut berupa gaya tarik menarik atau tolak menolak. Benda yang bermuatan sama akan tolak menolak dan benda yang berbeda muatan akan tarik menarik


Gambar. Gaya listrik

“Besar gaya elektrostatis antara dua muatan listrik berbanding lurus dengan muatan masing-masing dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak kedua muatan,” pernyataan tersebut dikenal sebagai Hulum Coloumb. Persamaan Hukum Coloumb dituliskan


Dari persamaan di atas F merupakan gaya elektrostatis (N), K merupakan konstanta Gaya Coloumb (9x109 ), q1 merupakan Muatan 1 (C), q2 merupakan muatan 2 (C), dan r 2merupakan jarak kedua muatan (m2).





Pembangkit Tenaga Listrik



A. Pengertian

    Pembangkit Tenaga Listrik adalah salah satu bagian dari sistem tenaga listrik, pada Pembangkit Tenaga Listrik terdapat peralatan elektrikal, mekanikal, dan bangunan kerja. Terdapat juga komponen-komponen utama pembangkitan yaitu generator, turbin yang berfungsi untuk mengkonversi energi (potensi) mekanik menjadi energi (potensi) listrik.

B. Bagian-bagian Pembangkit Tenaga Listrik

    A. Penggerak utama (prime mover)
         - Mesin diesel
         - Turbin (air, gas, uap)
         - Beserta komponen dan perlengkapan lainnya (kondenser, boiler, dll)
    B. Komponen listrik
         - Generator dan perlengkapannya
         - Transformator 
         - Peralatan proteksi
         - Saluran kabel, busbar, dll
     C. Komponen sipil
         - Bendungan, pipa pesat, prasarana dan sarana penunjang (untuk PLTA)
         - Prasarana dan sarana sipil (pondasi peralatan, jalan, cable dutch, dll)
         - Gedung kontrol 
      D. komponen mekanis
         - Peralatan bantu, peralatan pendingin, peralatan proteksi, dll

C. Jenis-jenis Pembangkit Tenaga Listrik


    1. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
         PLTMH ini adalah pembangkitan listrik yang memanfaatkan tenaga air, tetapi dalam skala kecil, biasanya PLTMH ini dibangun untuk daerah-daerah terpencil yang susah terjangkau oleh PLN.

Gb. PLTMH

    2. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
         PLTA merupakan pusat pembangkitan listrik yang menggunakan energi potensial yang dihasilkan oleh air, sehingga dapat memutarkan turbin air dan menngerakkan generator. Pola PLTA ini dapat menggunakan sistem bendungan atau aliran sungai (run of river) 

Gb. PLTA
    3. Pembangkit Litrik Tenaga Uap (PLTU)
         PLTU adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik. Bentuk utama dari pembangkit listrik jenis ini adalah Generator yang dihubungkan ke turbin yang digerakkan oleh tenaga kinetik dari uap panas/kering. Pembangkit listrik tenaga uap menggunakan berbagai macam bahan bakar terutama batu bara dan minyak bakar serta MFO untuk start up awal.

Gb. PLTU
    4. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
         PLTG adalah pembangkitan listrik yang mengkonversi energi kinetik dari gas untuk menghasilkan putaran pada turbin gas sehingga menggerakkan generator dan kemudian menghasilkan energi listrik.

Gb. PLTG
    5. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU)
         Pada dasarnya PLTGU adalah gabungan dari PLTG dan PLTU yang dikombinasikan, PLTGU sangat efektif dikarenakan pemanfaatan energi yang sangat efisien, dengan menggunakan satu macam bahan bakar dapat menggerakkan dua turbin, yaitu tubin gas dan turbin uap.

Gb. PLTGU
    6. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
         PLTP merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi dari panas bumi, sehinnga dapat memanaskan ketel uap, dan uap yang dihasilkan dugunakan untuk menggerakkan turbin.

Gb. PLTP
    7. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
         PLTD adalah pembangkit listrik yang menggunakan tenaga mesin diesel sebagai penggerak untuk memutarkan turbin.

Gb. PLTD
    8. Pembangkit Litrik Tenaga Nuklir (PLTN)
         PLTN adalah pembangkit listrik yang mengkonversi energi panas (thermal) menjadi energi mekanik dimana panas yang dihasilkan diperoleh dari satu atau lebih reaktor nuklir pembangkit listrik.

Gb. PLTN



Keselamatan pesawat uap dan bejana dengan bahaya peledakan

PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

A. Latar Belakang Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).
Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.
Objek pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu;

1. Pesawat Uap
– Ketel Uap
– Ketel Air Panas
– Ketel Vapour
– Pemanas Air
– Pengering Uap
– Penguap
– Bejana Uap
– Ketel Cairan Panas

2. Bejana Tekan
– Bejana Transport
– Bejana Penyimpan Gas
– Bejana Penimbun
– Pesawat/Instalasi Pendingin
– Botol Baja
– Pesawat Pembangkit Gas Asetilin

3. Instalasi Pipa
– Instalasi Pipa Gas
– Instalasi Pipa Uap
– Instalasi Pipa Air
– Instalasi Pipa Cairan

4. Operator Pesawat Uap, Juru Las dan Perusahaan Jasa Teknik

B. Dasar Hukum Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Yang menjadi dasar hokum pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan, adalah;
1. Undang-Undang Uap Tahun 1930
2. Peraturan Uap Tahun 1930
3. Undang-Undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.
4. Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
5. Permen No.01/Men/1982 Tentang Klasifikasi Juru Las
6. Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.

C. Ruang Lingkup Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan.
Lingkup pengawasan meliputi;
1. Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
2. Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
3. Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode pengelasan dan pengelingan.
4. Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan.
Penggolongan Ketel Uap;
1. Menurut tempat penggunaannya;
– Ketel uap darat tetap
– Ketel uap darat berpindah
– Ketel uap kapal
2. Menurut bangunan letak sumbu silinder ketel
– Ketel uap tegak
– Ketel uap datar
3. Menurut tipe dan bentuk konstruksi serta aliran panas
– Ketel uap tangki
– Ketel uap pakai boiler
– Ketel uap dengan lorong api
Penggolongan bejana uap;

1. Menurut fungsinya
– Bejana uap
– Pengering uap
– Penguap
– Pemanas air

2. Menurut Operasinya
– Bejana tertutup, misal; Autoclaves, Digester, Distilling apparatus
– Bejana terbuka, misal; Open Steam Jacketed kettles, Open evaporating pans.
Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dari pada operasinya, ketel uap adalah sebagai pengahil uap sedangkan bejana uap adalah penampung uap yang dihasilkan.
Perawatan Ketel Uap, adalah merupakan suatu usaha untuk mempertahankan kinerja ketel uap sesuai dengan peruntukkanya. Kita menyadari bahwa ketel uap dapat menimbulkan peledakan, korban manusia dan harta benda yang tidak kita inginkan. Usaha-usaha yang perlu dilakukan adalah;
1. Melakukan pembersihan sisi luar
2. Melakukan pembersihan sisi dalam

3. Pengolahan air pengisi ketel uap;
– Pengolahan diluar ketel
– Pengolahan didalam ketel

4. Reparasi Ketel Uap, yaitu melakukan penggantian spare part/bagian untuk mempertahankan kinerja ketel.
Sedangkan dalam hal pengoperasian pesawat uap, harus dilakukan pendidikan dan pelatihan terhadap operator dan pendidikan lainnya yang terkait.

D. Alat pengaman Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Mencakup beberapa hal, yaitu;

1. Peralatan-peralatan Bantu Ketel Uap
a. Tingkap pengaman
b. Pedoman tekanan
c. Gelas pedoman air
d. Alat tanda bahaya
e. Kran penutup uap induk
f. Kran penutup air pengisi
g. Kran penguras
h. Pelat nama

2. Fungsi
a. Alat pengaman pesawat uap ialah setiap alat yang dipasang pada pesawat dan berfunsi agar pesawat dapat dipakai secara aman.
b. Tingkap pengaman berfungsi untuk melepaskan tekanan dan tingkap pengaman harus mudah digerakkan bibir-bibir pengantar klepnya dengan tangan, jenisnya yaitu antara lain;
– Tingkap pengaman dengan pegas
– Tingkap pengaman dengan beban
c. Pedoman tekanan (Manometer) adalah suatu alat pengukur tekanan dari suatu medium berbeda dalam satu ruangan.
d. Gelas pedoman air berfungsi untuk mengetahui tinggi kolom air yang ada dalam ketel uap.
e. Alat pengontrol otomatis berfungsi untuk mengetahui kondisi air dalam ketel uap
f. Tanda batas air terendah berfungsi untuk mengetahui ketinggian air dalam ketel
g. Kerangan atau katup berfungsi untuk memasukkan atau mengeluarkan air pada ketel uap
h. Lubang pemeriksaan berfungsi untuk akses pemeriksaan dalam ketel uap
i. Pelat nama dipasang pada ketel uap dan berisi, antara lain; identitas nama, pabrik pembuat, atau spesifikasi teknis lainnya.
Pada tingkap pengamanan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah;
a. Pada saat bekerja dengan kecepatan maksimum saat tekanan tertinggi tekanan kerja, tidak akan meningkat lebih 10 % dari tekanan kerja yang diperbolehkan
b. Harus mudah digerakkan dan dicapai oleh tangan terkait dengan pengoperasinnya.
Secara umum, pada pesawat uap dan bejana tekan terdapat pedoman tekanan, yaitu;
a. Harus mempunyai harga tekana yang sesuai dengan tekanan kerja pesawatnya. Batas terendah tidak kurang dari ¼ tekanan kerja dan tidak lebih dari 2X tekana kerjanya
b. Harus mempunyai angka-angka yang jelas dan mudah dibaca dengan tanda maximum yang diperbolehkan.

E. Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
– Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal)
– Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen
– Pengujian
– Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
3. Pemeriksaan dan pengujian pertama
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau pemeriksaan
– Pemeriksaan unit atau komponen
– Pemeriksaan teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
– Pengujian-pengujian
– Pencatatan pada Buku Akte Ijin Pemakaian
4. Pemeriksaan dan pengujian berkala
– Pengecekan dokumen teknik terkait syarat pemakaian
– Pemeriksaan kondisi fisik serta perlengkapannya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus
– Pencacatan pada buku Akte Ijin Pemakaian
5. Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)
a. Pemeriksaan kondisi fisik pesawat uap yang akan dilakukan reparasi/modifikasi
b. Pemeriksaan dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
c. Pemeriksaan pada saat dan akhir pekerjaan
d. Pengujian seperlunya
e. Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
f. Pencatatan pada buku akte
Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat uap berpindah.
Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c. Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah pesawat uap
F. Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap baik baru atau mutasi
Kegiatan pemeriksaan dan pengujian mencakup beberapa tahap, yaitu;
a. Pemeriksaan data
b. Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist terhadap seluruh komponen dan dimention check / ketebalan
c. Pemeriksaan tidak merusak terhadap sambungan las
d. Hydrostatis test dan steam test
1. Persyaratan Keselamatan Kerja dan Ketentuan Teknis Pelaksana Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pemakaian Pesawat Uap
a. Persyaratan keselamatan Kerja terkait dengan pesawat uap harus mematuhi perundang-undangan, yaitu; Undang-undang No.1 Tahun 1970, Undang-undang Uap 1930, Peraturan Uap 1930, Peraturan Menteri No.02/Men/1982/1982 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
b. Ketentuan-ketentuan tersebut, meliputi;
– Kualitas konstruksi, pemipaan, sarana penunjang
– Kualitas dan kuantitas alat perlengkapan/alat pengaman
– Kualifikasi perusahaan pembuat, perakit/pemasang, reparator, perawatan, dan operator pesawat uap
– Ketentuan pemeriksaan dan pengujian
– Ketentuan teknis pesawat uap yang tidak perlu ijin
– Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis pesawat uap, pemipaan, sarana penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan perijinan
2. Persyaratan Keselamatan Kerja dan Ketentuan Teknis Pelaksana Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pemakaian Bejana Tekan
a. Persyaratan Keselamatan Kerja terkait dengan bejana tekan, harus mematuhi peraturan, yaitu; Undang-undang No.1 Tahun 1970, Peraturan Menteri No. Per.01/Menn/1982 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta standar teknis pendukungnya.
b. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud tersebut diatas, meliputi;
– Ketentuan tentang kualitas konstruksi bejana tekan, pemipaan dan sarana penunjangnya
– Ketentuan tentang kualitas dan kuantitas alat perlengkapan / alat pengaman
– Ketentuan tentang kualifikasi perusahaan pembuat, perakit, pemasang, reparator, perawatan dan operator bejana tekan
– Ketentuan teknis pemeriksaan dan pengujian
– Ketentuan teknis bejana tekan yang tidak perlu pengesahan pemakaian
– Ketentuan teknis yang berkaitan dokumen teknis bejana tekan, pemipaan, sarana penunjang dan dokumen teknik pemeriksaan dan pengesahan pemakaian.

G. Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure).
Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.
Objek pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi dalam 4 (empat) kelompok, yaitu;

1. Pesawat Uap
– Ketel Uap
– Ketel Air Panas
– Ketel Vapour
– Pemanas Air
– Pengering Uap
– Penguap
– Bejana Uap
– Ketel Cairan Panas

2. Bejana Tekan
– Bejana Transport
– Bejana Penyimpan Gas
– Bejana Penimbun
– Pesawat/Instalasi Pendingin
– Botol Baja
– Pesawat Pembangkit Gas Asetilin

3. Instalasi Pipa
– Instalasi Pipa Gas
– Instalasi Pipa Uap
– Instalasi Pipa Air
– Instalasi Pipa Cairan

4. Operator Pesawat Uap, Juru Las dan Perusahaan Jasa Teknik


Undang - undang K3

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja. Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :


Undang-Undang K3
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  2. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah terkait K3

  1. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  2. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  3. peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  4. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri terkait K3

  1. Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  2. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  3. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  4. Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  5. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  6. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  7. Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  8. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  9. Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  10. Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  11. Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  12. Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  13. Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  14. Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  15. Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  16. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  17. Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  18. Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  19. Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  20. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  21. Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  22. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  23. Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  24. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  25. Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  26. Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.

Keputusan Menteri terkait K3

  1. Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  3. Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  5. Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  6. Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  7. Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  8. Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  9. Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  10. Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  11. Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.

Instruksi Menteri terkait K3

  1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3

  1. Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

 

SEJARAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)


Sejarah perkembangan K3 mulai dari zaman pra-sejarah sampai dengan zaman modern sekarang secara ringkas adalah sebagai berikut :
A. ZAMAN PRA-SEJARAH Pada zaman batu dan goa (Paleolithic dan Neolithic) dimana manusia yang hidup pada zaman ini telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi  mereka saat digunakan. Disain tombak dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk yang lebh besar proporsinya pada mata kapak atau ujung ombak. Hal ini adalah untuk menggunakan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Disain yang mengecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat mengayunkan kapak tersebut.

B. ZAMAN BANGSA BABYLONIA (DINASTI SUMMERIA) DI IRAK Pada era ini masyarakat sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini masyarakat sudah mengenal berbagai macam peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka. Dan semakin berkembang setelah ditemukannya tembaga dan suasa sekitar 3000-2500 BC. Pada tahun 3400 BC masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan menggunakan batubata yang dibuat proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada era ini masyarakat sudah membangunan saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi.  Pada tahun 2000 BC muncul suatu peraturan “Hammurabi” yang menjadi dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.

C. ZAMAN MESIR KUNO Pada masa ini terutama pada masa berkuasanya Fir’aun banyak sekali dilakukan pekerjaan-pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak orang sebagai tenaga kerja. Pada tahun 1500 BC khususnya pada masa Raja Ramses II dilakukan pekerjaan pembangunan terusan dari Mediterania ke Laut Merah. Disamping itu Raja Ramses II juga meminta para pekerja untuk membangun “temple” Rameuseum. Untuk menjaga agar pekerjaannya lancar Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerjanya.

D. ZAMAN YUNANI KUNO Pada zaman romawi kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates. Hippocrates berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang ditumpanginya.

E. ZAMAN ROMAWI Para ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan-bahan toksik dari lingkungan kerja seperti timbal dan sulfur. Pada masa pemerintahan Jendral Aleksander Yang Agung sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang.

F. ABAD PERTENGAHAN Pada abad pertengahan sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat atau meninggal. Masyarakat pekerja sudah mengenal akan bahaya vapour di lingkungan kerja sehingga disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung vapour harus menggunakan masker.

G. ABAD KE-16 Salah satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus Theophrastus Bombastus von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus mulai memperkenalkan penyakit-penyakit akibat kerja terutama yang dialama oleh pekerja tambang. Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya  pengendalian bahaya timbal di pertambangan dengan menerapkan prinsip ventilasi.

H. ABAD KE-18 Pada masa ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714) dari Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal : Discourse on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan referensi oleh para ahli K3 sampai sekarang). Ramazzini melihat bahwa dokter-dokter pada masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit, sehingga ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang yaitu “ What is Your occupation ?”. Ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan-bahan yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan-gerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).

I. ERA REVOLUSI INDUSTRI (TRADITIONAL INDUSTRIALIZATION)
Pada era ini hal-hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah :
1.      Penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi.
2.      Penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia
3.      Pengenalan metode-metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang industri kimia dan logam).
4.      Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar berkembangnya industri yang ditopang oleh penggunaan mesin-mesin baru.
5.      Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran.

J. ERA INDUSTRIALISASI (MODERN IDUSTRIALIZATION) Sejak era revolusi industri di ata samapai dengan pertengahan abad 20 maka penggnaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini. Perkembangan pembuatan alat pelindung diri, safety devices. dan interlock dan alat-alat pengaman lainnya juga turut berkembang.

K. ERA MANAJEMEN DAN MANJEMEN K3 Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an hingga sekaran. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebabpenyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition). Pada era ini berkembang system automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya melakukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun system otomasi menimbulkan masalah-masalah manusiawi yang akhirnya berdampak kepada kelancaran pekerjaan karena adanya blok-blok pekerjaan dan tidak terintegrasinya masing-masing unit pekerjaan. Sejalan dengan itu Frank Bird dari International Loss Control Institute (ILCI) pada tahun 1972 mengemukakan teori Loss Causation Model yang menyatakan bahwa factor manajemen merupakan latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Berdasarkan perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di Bhopal tahun 1984, akhirnya pada akhir abad 20 berkembanglah suatu konsep keterpaduan system manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Keterpaduan semua unit-unit kerja seperti safety, health dan masalah lingkungan dalam suatu system manajemen juga menuntut adanya kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar-standar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 18000.

L. ERA MENDATANG Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja. Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang  sifatnya publik atau untuk masyarakat luas. Penerapan aspek-aspek K3 mulai menyentuh segala sektor aktifitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak asazi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi. Upaya ini tentu saja lebih bayak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3.
sumber: smkyadika3.sch.id/pembelajaran/IntrotoK3.pdf
                                                                     

Sejarah perkembangan K3
Bahaya ditempat kerja telah mulai diidentifikasi oleh para ahli ilmu kedokteran tahun 1800-an Ramuzzini (1633 – 1714) dikenal sebagai Bapak Pengobatan Kerja (Occupational Medicine). Kematian dan cacat akibat kerja saat itu memang dianggap biasa, terutama dibidang pertambangan dan pertanian. Ramuzzini adalah orang yang merekomendasikan penyelidikan kedalam sejarah kesehatan pasien.
Dengan kemajuan revolusi industri, permesinan, alat mekanikal, dan listrik telah menjadi bagian yang integraldari kehidupan kita. Mekanisasi memberikan banyak keuntungan, tetapi diiringi pula dengan meningkatnya resiko, penyakit dan cedera pada orang yang terpapar padanya. Penggunaan bahan kimia juga tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Bahn pembersih, cat, perekat, bahan campuran hanyalah sedikit dari benda yang kita gunakan sehari-hari. Tetapi pembuatan dan pemakaian dari bahan-bahan ini bisa membahayakan tubuh kita, atau bisa menimbulkan resiko kebakaran.
Dengan adanya hal-hal yang merugikan diatas maka timbullah program pencegahan bahaya-bahaya yang muncul ditempat kerja tersebut dalam bentuk Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Seiring dengan laju pertumbuhan manajemen modern, maka muncul apa yang disebut Manajemen Keselamatan Kerja.
Untuk dapat menuju suatu harapan yang lebih baik (selamat dan sehat) baik bersama keluarga tercinta, sahabat, tetangga, rekan kerja atau terhadap orang lain, seyogyanya kita berperilaku /tindakan yang aman seperti sopan santun, hormat menghormati dan mentaati norma-norma agama maupun norma keselamatan dan kesehatan.
Sebelum kita berperilaku seperti tersebut diatas mungkin banyak diantara kita yang belum mengetahui efek yang dihasilkan dari/jika kita tidak berperilaku seperti tersebut diatas.
Banyak kita dengar dan telah tertulis dikoran-koran atau media massa lainnya ada kecelakaan yang menimpa si A karena jatuh dari tangga yang tidak layak pakai lagi. Ada nona si Cantik ditemukan tewas tanpa busana disemak-semak, loh kok bisa. Gadis anak pak A hamil akibat hubungan gelap dengan sorang pemuda di kampungnya. Kemarin bus parawisata nyemplung ke sungai karena ingin menyalip kendaran didepannya 4 penumpangnya tewas ditempat dan lainnya luka parah. Seorang mekanik putus jari tangannya karena terjepit diantara besi penyangga. Banyak tamu terserang penyakit perut disalah satu pesta pernikahan. Dua dump truck bertabrakan di area penambangan mengakibatkan sopirnya luka parah. Seorang pekerja jatuh dan tewas dari atas scaffolding. Karena kecerobohan seorang electrical tidak mengisolasi kabel yang terbentang dijalan, maka seorang pekerja terkena sengatan arus listrik.
Kenapa semua contoh kecelakaan tersebut diatas harus terjadi ? tidak bisakah kita meniadakan atau minimal mengurangi dampak yang terjadi? Adakah usaha untuk itu ?. Prinsip keselamatan dan kesehatan adalah salah satu solusinya. Dengan menjalankan prinsip tersebut semua bahaya dan penyakit dapat dicegah. Semua, berarti tidak ada yang tidak bisa kita lakukan tuk meniadakan suatu kecelakaan. Dari tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan perenungan dan sebagai bahan pembelajaran tuk dapat mengenali dan mengendalikan segala macam bahaya yang dapat mengancam kita semua dari kecelakaan yang tidak diinginkan.